Sertifikasi Halal Wajib untuk UMKM

Daftar Sekarang

Tentang UU No. 33 Tahun 2014

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk, termasuk dari UMKM, memiliki sertifikat halal. Ini termasuk makanan, minuman, dan produk sembelihan.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk di atas.

Tahapan Pelaksanaan

17 Oktober 2019: Mulai diberlakukan secara bertahap
17 Oktober 2026: Berlaku penuh untuk produk makanan & minuman

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

  1. Daftar melalui SIHALAL (sistem BPJPH)
  2. Lengkapi dokumen & data produk
  3. Verifikasi & pemeriksaan
  4. Sertifikat halal diterbitkan

Kunjungi SIHALAL

Manfaat Sertifikasi Halal

Sanksi Jika Tidak Sertifikasi

Sanksi ini sesuai dengan pasal dalam UU No. 33 Tahun 2014.

Petunjuk Pengurusan NIB & Sertifikasi Halal

📋 Persyaratan NIB:

✅ Formulir Sertifikasi Halal:

(Harus jelas isi produk & berlogo / dalam kemasan)

(Bisa dari keluarga, teman, atau karyawan beragama Islam)



informasi Logo