Tentang UU No. 33 Tahun 2014
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk, termasuk dari UMKM, memiliki
sertifikat
halal. Ini termasuk makanan, minuman, dan produk sembelihan.
Kewajiban Sertifikasi Halal
- Makanan dan Minuman
- Hasil Sembelihan
- Jasa Penyembelihan
Pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk di atas.
Tahapan Pelaksanaan
17 Oktober 2019: Mulai diberlakukan secara bertahap
17 Oktober 2026: Berlaku penuh untuk produk makanan & minuman
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
- Daftar melalui SIHALAL (sistem BPJPH)
- Lengkapi dokumen & data produk
- Verifikasi & pemeriksaan
- Sertifikat halal diterbitkan
Kunjungi SIHALAL
Manfaat Sertifikasi Halal
- Menjamin kehalalan bagi konsumen
- Menambah kepercayaan konsumen
- Meningkatkan peluang pasar domestik & ekspor
- UMKM naik kelas
Sanksi Jika Tidak Sertifikasi
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran
Sanksi ini sesuai dengan pasal dalam UU No. 33 Tahun 2014.
Petunjuk Pengurusan NIB & Sertifikasi Halal
📋 Persyaratan NIB:
- 1. KTP
- 2. NPWP
- 3. Nama Usaha
- 4. Alamat Lengkap Usaha
- 5. No HP
- 6. Jenis Usaha
✅ Formulir Sertifikasi Halal: